DESA MENAMANG KANAN
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DESA MENAMANG KANAN
TAHUN 2025
A. Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Menamang Kanan Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Struktur Organisasi
1. Kepala Desa
- Nama : ………………………………….
- Jabatan : Kepala Desa Menamang Kanan
Bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
2. Sekretaris Desa
- Nama : ………………………………….
- Jabatan : Sekretaris Desa Menamang Kanan
Bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan umum.
3. Kepala Urusan (KAUR)
- Kaur Tata Usaha dan Umum
Nama : …………………………………. - Kaur Keuangan
Nama : …………………………………. - Kaur Perencanaan
Nama : ………………………………….
4. Kepala Seksi (KASI)
- Kasi Pemerintahan
Nama : …………………………………. - Kasi Kesejahteraan
Nama : …………………………………. - Kasi Pelayanan
Nama : ………………………………….
5. Kepala Dusun (KADUS)
- Kepala Dusun I
Nama : …………………………………. - Kepala Dusun II
Nama : …………………………………. - Kepala Dusun III (jika ada)
Nama : ………………………………….
C. Lembaga Desa Pendukung
Selain Pemerintah Desa, terdapat lembaga desa yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- PKK Desa
- Karang Taruna
- RT dan RW
D. Penutup
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Menamang Kanan Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Menamang Kanan.
Menamang Kanan, Tahun 2025